Layanan
Bagaimana Proses Layanan Permohonan HKI melalui BKIK?
Uraian Alur Permohonan HKI
- Pemohon mengirimkan karya yang akan diusulkan kepada petugas pelayanan berupa file softfile.
- Karya yang sudah diterima petugas, akan dicek kelayakannya. Apabila karya yang dikatagorikan belum layak untuk diusulkan, petugas akan memberikan pemberitahuan kepada pemohon.
- Sedangkan karya yang diajukan layak untuk diusulkan, maka petugas akan mengirimkan pemberitahuan kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan dalam bentuk softfile dan dikirimkan ke petugas pelayanan permohonan HKI.
- Persayarat yang sudah diterima petugas akan dicek, apabila masih terdapat kekurangan, petugas akan menghubungi kembali pemohon untuk melengkapi kekurangan persyaratan.
- Persyaratan sudah dinyatakan lengkap, maka pemohon melakukan pembayaran pendaftaran. Pembayaran bisa dilakukan secara langsung melalui petugas pelayanan pendaftaran HKI di gedung BKIK atau via transfer melalui Rekening.
- Setelah pemohon melakukan pembayaran, petugas akan melakukan proses pendaftaran karya ke web Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
- Jika karya yang diusulkan tidak menemui kendala, dan lolos dalam pendaftaran di DJKI Kemenkumham RI, maka petugas pelayanan pendaftaran akan menerima Sertifikat HKI tersebut dan akan langsung dikirim kepada pemohon.
Keterangan:
- Konsultasi dan layanan HKI dapat menghubungi Kepala Bidang Pengelolaan HKI pada BKIK Universitas Galuh: Dr. Ai Tusi Fatimah, S.Pd., M.Si. (085223886314)
- BKIK melayani permohonan HKI hak cipta bagi dosen, mahasiswa, dan masyarakat umum.
- Layanan jenis HKI paten, merek, indikasi grafis, DTLST, rahasia dagang, KI komunal untuk sementara hanya diperuntukan bagi dosesn/mahasiswa/tenaga kependidikan di lingkungan Universitas Galuh.
- Permohonan mengirimkan KI (produk yang akan diusulkan melalui WA 085223886314 atau datang langsung ke kantor BKIK.
- Pemohon membayar biaya pengusulan HKI melalui BNI Nomor Rekening BNI 0219282919 (Ai Tusi Fatimah) atau secara tunai di kantor BKIK (staf HKI BKIK: Emma Amalia, S.Sos).·
·
Persyaratan permohonan hak kekayaan intelektual
(hak cipta) bagi pencipta Dosen/Tenaga Pendidik/Mahasiswa dengan hak cipta
Universitas Galuh adalah sebagai berikut: |
1.
Mengisi Data Permohonan Hak Cipta 2.
Surat Pengalihan Hak Cipta (disediakan BKIK) 3.
Surat Pernyataan (disediakan BKIK) 4.
Surat Kuasa (disediakan BKIK) 5.
KTP (semua pencipta) 6.
NPWP (semua pencipta) 7.
Soft File Produk/Ciptaan 8.
Deskripsi Produk 9.
Materai Rp. 10.000 (banyak materai bergantung
pada banyaknya penulis) |
Persyaratan permohonan hak kekayaan intelektual
(hak cipta) bagi pencipta dan pemegang hak cipta Dosen/Tenaga
Pendidik/Mahasiswa/Masyarakat Umum adalah sebagai berikut: |
1.
Mengisi Data Permohonan Hak Cipta 2.
Surat Pernyataan 3.
Surat Kuasa 4.
Scan KTP 5.
NPWP 6.
Soft File Produk/Ciptaan 7.
Deskripsi Produk 8.
Materai Rp. 10.000 (banyak materai bergantung
pada banyaknya penulis) |
Persyaratan permohonan hak kekayaan intelektual
(hak cipta) bagi UMKM/Lembaga Pendidikan adalah sebagai berikut: |
1.
Mengisi Data Permohonan Hak Cipta 2.
Surat Pernyataan 3.
Surat Kuasa 4.
KTP 5.
NPWP 6.
Surat Pengalihan Hak Cipta 7.
Akta Pendirian Lembaga Pendidikan/ UMKM 8.
Bukti UMKM 9.
Soft File Produk/Ciptaan 10.
Deskripsi Produk 11.
Materai Rp. 10.000 (banyak materai bergantung
pada banyaknya penulis) |
· Form Pendafataran HKI dapat diunduh di link berikut ini:
Brosur HKI BKIK Universitas Galuh