logo

TRANSLATE: English Indonesian Japanese Korean Malay Thai

Layanan

LAYANAN PENGUSULAN

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI)


A. HAK CIPTA
Layanan Pengusulan Hak Cipta

    Layanan ini ditujukan bagi dosen, mahasiswa di lingkungan Universitas Galuh dan masyarakat umum. Adapun layanan Jenis Hak Cipta yang dapat diusulkan ciptaannya, antara lain:


    Bagaimana Proses Layanan Permohonan HKI melalui BKIK?



    Uraian Alur Permohonan HKI

    1. Pemohon mengirimkan karya yang akan diusulkan kepada petugas pelayanan berupa file softfile.
    2. Karya yang sudah diterima petugas, akan dicek kelayakannya. Apabila karya yang dikatagorikan belum layak untuk diusulkan, petugas akan memberikan pemberitahuan kepada pemohon.
    3. Sedangkan karya yang diajukan layak untuk diusulkan, maka petugas akan mengirimkan pemberitahuan kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan dalam bentuk softfile dan dikirimkan ke petugas    pelayanan permohonan HKI.
    4. Persayarat yang sudah diterima petugas akan dicek, apabila masih terdapat kekurangan, petugas akan menghubungi kembali pemohon untuk melengkapi kekurangan persyaratan.
    5. Persyaratan sudah dinyatakan lengkap, maka pemohon melakukan pembayaran pendaftaran. Pembayaran bisa dilakukan secara langsung melalui petugas pelayanan pendaftaran HKI di gedung BKIK atau via transfer melalui Rekening.
    6. Setelah pemohon melakukan pembayaran, petugas akan melakukan proses pendaftaran karya ke web Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
    7. Jika karya yang diusulkan tidak menemui kendala, dan lolos dalam pendaftaran di DJKI Kemenkumham RI, maka petugas pelayanan pendaftaran akan menerima Sertifikat HKI tersebut dan akan langsung dikirim kepada pemohon.

    Keterangan:

    ·         

      Persyaratan Permohonan Hak Kekayaan Intelektual (HKI)        

    Persyaratan permohonan hak kekayaan intelektual (hak cipta) bagi pencipta Dosen/Tenaga Pendidik/Mahasiswa dengan hak cipta Universitas Galuh adalah sebagai berikut:

    1.       Mengisi Data Permohonan Hak Cipta

    2.       Surat Pengalihan Hak Cipta (disediakan BKIK)

    3.       Surat Pernyataan (disediakan BKIK)

    4.       Surat Kuasa (disediakan BKIK)

    5.       KTP (semua pencipta)

    6.       NPWP (semua pencipta)

    7.       Soft File Produk/Ciptaan

    8.       Deskripsi Produk

    9.       Materai Rp. 10.000 (banyak materai bergantung pada banyaknya penulis)

    Persyaratan permohonan hak kekayaan intelektual (hak cipta) bagi pencipta dan pemegang hak cipta Dosen/Tenaga Pendidik/Mahasiswa/Masyarakat Umum adalah sebagai berikut:

    1.       Mengisi Data Permohonan Hak Cipta

    2.       Surat Pernyataan

    3.       Surat Kuasa

    4.       Scan KTP

    5.       NPWP

    6.       Soft File Produk/Ciptaan

    7.       Deskripsi Produk

    8.       Materai Rp. 10.000 (banyak materai bergantung pada banyaknya penulis)

    Persyaratan permohonan hak kekayaan intelektual (hak cipta) bagi UMKM/Lembaga Pendidikan adalah sebagai berikut:

    1.       Mengisi Data Permohonan Hak Cipta

    2.       Surat Pernyataan

    3.       Surat Kuasa

    4.       KTP

    5.       NPWP

    6.       Surat Pengalihan Hak Cipta

    7.       Akta Pendirian Lembaga Pendidikan/ UMKM

    8.       Bukti UMKM

    9.       Soft File Produk/Ciptaan

    10.   Deskripsi Produk

    11.   Materai Rp. 10.000 (banyak materai bergantung pada banyaknya penulis)


    ·      


    Biaya Pengusulan HKI (Hak Cipta)

    a.      Pengajuan Hak Cipta Karya

    (Karya Tulis, Karya Seni, Komposisi Musik, karya Audio Visual, Karya Fotografi, Karya Drama dan Koreografi, Karya Rekaman)


    b.      Pengajuan Hak Cipta Karya Lainnya

    (Basis Data, kompilasi Ciptaan/ Data, Permainan Video, Pogram Komputer)


    Form Pendafataran HKI dapat diunduh di link berikut ini:

    Form Pengusulan Hak Cipta

    Form Pengusulan Paten


    Brosur HKI BKIK Universitas Galuh