Tentang Sentra Kekayaaan Intelektual Universitas Galuh
BKIK Bidang Pengelolaan HKI
Universitas Galuh sebagai salah satu perguruan tinggi di Indonesia
senantiasa melakukan inovasi melalui kegiatan penelitian dan pengabdia kepada
masyarakat. Berbagai inovasi telah dihasilkan sebagai suatu kekayaan
intelektual yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas. Perlindungan hukum
terhadap hak kekayaan intelektual merupakan hak para pendidik dan tenaga
kependidikan di lingkungan Universitas Galuh. Perlindungan hukum terhadap hak
kekayaan intelektual merupakan amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional
Nomor 20 Tahun 2003.
Badan Kemitraan Inovasi dan Kewirausahaan (BKIK) Bidang Pengelolaan Hak
Kekayaan Intelektual (HKI) Universitas Galuh hadir untuk memberikan konsultasi
dan layanan permohonan HKI bagi civitas akademika Universitas Galuh khususnya
dan masyarakat pada umumnya. BKIK Bidang Pengelolaan HKI Universitas Galuh
berdiri berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Galuh Nomor
299/4123/SK/G/R/I/IX/2021.
Apa itu HKI?
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan hak untuk memperoleh
perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan
perundang-undangan di bidang HKI.
·       Â
Undang-undang No.7 tahun 1994 tentang
Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia
·       Â
Undang-undang No. 32 tahun 2000 tentang Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu
·       Â
Undang-undang No. 31 tahun 2000 tentang Desain
Industri
·       Â
Undang-undang No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia
Dagang
·       Â
Undang-undang No. 29 tahun 2000 tentang
Perlindungan Varietas Tanaman
·       Â
Undang-undang No. 15 tahun 2000 tentang Merek
·       Â
Undang-undang No. 28 tahun 2014 tentang Hak
Cipta
HKI meliputi:
·       Â
Hak Cipta
·       Â
Paten
·       Â
Merek
·       Â
Desain Industri
·       Â
Indikasi Grafis
·       Â
DTLST
·        Rahasia Dagang
    K.I Komunal
Apa Saja Manfaat HKI?
Manfaat HKI bagi dosen, selain perlindungan hukum atas kekayaan intelektual yang dimilikinya, juga dapat digunakan dalam pengusulan kenaikan jabatan akademik. HKI memberikan kum angka kredit yang sangat luar biasa. Riwayat HKI dosen akan menjadi rekam jejak seperti di PDDIKTI, Simlitabmas, Sinta, dan lain sebagainya. Dosen juga secara otomatis memberikan kontribusi terhadap institusinya seperti untuk pemenuhan akreditasi, pemetaan klasterisasi perguruan tinggi, dan pemetaan riset perguruan tinggi.
Secara umum, bagi pemerintah, HKI memberikan citra positif di tingkat WTO dan menerima devisa dari pendaftaran HKI. Bagi dunia usaha dan inventor, memberikan perlindungan terhadap penyalahgunaan atau pemalsuan karya intelektual yang dimilikinya. Pemegang HKI dapat memberikan izin atau lisensi kepada pihak lain.